MAKALAH
TENTANG PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Disusun
Oleh :
201744500023 Muhammad Ilham
201744500428 Reza Maulana
201744500431 Gema Hizkia Imanuel Haurissa
201744500500 Ahmad Afandy
201744500517 Gerhana Fadhilah Alamsyah
201744500532 Rizki Hidayat
KELAS : R1H
MATA KULIAH :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
DOSEN : Syafa’atun, M.Pd
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK, MATEMATIKA dan IPA
UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI
2017/2018
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr. wb
Puji syukur kita panjatkan kepada
kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmad dan hidayahnya kami mampu
menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah dengan judul “Makalah Tentang Pancasila Dalam Konteks
Ketatanegaraan Republik Indonesia” disusun dengan maksud untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta memberikan
pengetahuan baru bagi penulis dan pembaca mengenai pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi nasional.
Pada kesempatan ini kami juga
mengucapkan terima kasih kepada teman dan para anggota kelompok yang telah
membantu pada pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat
khususnya bagi kami dan orang lain yang telah membaca makalah kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini
kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat kami harapkan dengan tujuan agar makalah ini selanjutnya
akan lebih baik. Semoga bermanfaat.
Wassalam’alaikum wr.wb
07
Desember 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila merupakan sumber nilai dan
sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, serta sebagai landasan
yang mengatur struktur ketatanegaraandan sebagai sumber tertib hukum di negara
Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta
penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila pancasila. Dalam membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan
kita meninjau dan memahami penafsiran, kedudukan dan peranan pancasila,
pembukaan UUD 1945, dan para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara
demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan
perundang-undangan. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan
kewajibanwarga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu
Undang-Undang Dasar Indonesia Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat
banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan
membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan
bangsanya sendiri.
Untuk itulah dalam makalah ini, kami
membahas hubungan pancasila dan Undang-Undang dengan judul “Pancasila dalam
Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”
B.
Rumusan
masalah
1.
Apa
pengertian dari pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI ?
2.
Jelaskan
kedudukan pancasila ?
3.
Apa
makna isi pembukaan UUD 1945 ?
C.
Tujuan
Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi
tugas Ppkn yang diberikan oleh dosen kami yaitu bu Syafa’atun, M.Pd., serta kami menyusun dan menjelaskan makalah ini sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuannya yaitu:
1.
Mengetahui
pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI.
2.
Mengetahui
kedudukan pancasila.
3.
Mengetahui
makna isi pembukaan UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila dalam
Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu
asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara maka dari itu semua
peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai
pancasila.
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, yang
berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan
negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila dalam
kontek ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga
lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur
dalam undang undang dasar negara. Pembukaan undang- undang dasar 1945 dalam
kontek ketatanegaraan, memiliki kedudukan yang sangat penting merupakan
staasfundamentalnom dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara
Indonesia.
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia adalah
pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan
sosial, dan lainnya diatur didalam undang-undang dasar negara.dalam hal ini
yaitu legislative,ekskutif dan yudikatif.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber
tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan
tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan
dari UUD1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat
negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya
untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita
wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan
bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
A.
Kedudukan Pancasila
Kedudukan Pancasila
sebagai berikut:
1.
Pancasila Sebagai
Dasar Negara bangsa Indonesia
Dasar
negara merupakan fundamen atau Alas yang dijadikan pijakan serta dapat memberi
kekuatan kepada berdirinya suatu negara. Indonesia dibangun juga berdasarkan
pada suatu alas atau landasan yaitu Pancasila. Pancasila pada fungsinya sebagai
dasar negara, adalah sumber kaidah hukum yang mengatur Bangsa Indonesia,
termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni rakyat, pemerintah dan
wilayah. Pancasila pada posisi seperti inilah yang merupakan dasar pijakan
penyelenggaraan negara serta seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila
merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa indonesia yang
telah membentuk watak, sikap, prilaku, etika dan tata nilai norma yang telah
melahirkan pandangan hidup. Pandangan hidup sendiri adalah suatu wawasan
menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari
nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berguna sebagai pedoman / tuntunan untuk
mengatur hubungan sesama manusia, hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan
manusia dengan lingkungan.
3. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia
Ideoligi
berasal dari kata “Idea” yang berarti konsep, gagasan, pengertian dasar,
cita-cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu
pengertian-pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
dimana pada hakikatnya adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa
Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat istiadat
yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain
pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat
Indonesia.
4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat indonesia, hal tersebut
melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita
yang ingin digapai serta sesuai dengan jiwa Indonesia serta karena pancasila
lahir bersamaan dengan lahirnya Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap
bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat
atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya
Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional.
5. Pancasila merupakan Sumber dari segala sumber tertib
hukum
Poin ini dapat diartikan bahwa segala peraturan
perundang-undangan / hukum yang berlaku dan dijalankan di Indonesia harus
bersumber dari Pancasila atau tidak bertentangan (kontra) dengan Pancasila.
Karena segala kehidupan negara indonesia berdasarkan pancasila.
6. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila
lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa
Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan
dengan bangsa lain. dan Pancasila Merupakan wujud peran dalam mencerminkan
adanya kepribadian Negara Indonesia yang bisa mem bedakan dengan bangsa lain,
yaitu amal perbuatan, tingkah laku dan sikap mental bangsa Indonesia.
7. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan
dicapai bangsa Indonesia
Dalan Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara
Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu
bangsa. dimana tujuan akhirnya yaitu untuk mencapai masyarakat adil, makmur
yang merata baik materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila.
8. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Karena saat berdirinya bangsa indonesia, Pancasila
merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa untuk
dilaksanakan, di lestarikan dan di pelihara. Artinya Pancasila telah disepakati
secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18-Agustus-1945 pada sidang PPKI
(Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia), PPKI ini merupakan wakil-wakil
dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur (Pancasila)
tersebut.
9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan
Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan palsafah hidup dan
kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang
oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, bijaksana, adil dan tepat bagi
Bangsa Indonesia guna mempersatukan Rakyat Indonesia.
10. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional
memiliki konsekuensi bahwa di dalam segala aspek pembangunan nasional wajib
berlandasakan pada hakikat nilai-nilai dari sila-sila yang ada pada pancasila.
Makna Isi Pembukaan UUD 1945
1.
Makna pembukaan
UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945 merupakan sumber hukum
tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa
Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin
ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan
bangsa-bangsa di Dunia.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok
kaidah yang menjadi landasan dan peraturan hukum yang tertinggi bagi
hukum-hukum lainnya, termasuk hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang
tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok kaidah Negara fundamental itu terdapat
dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sbb:
a.
Dasar-dasar
pembentukan Negara
1)
Tujuan Negara,
yang menyatakan Negara Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan.
2)
Asas politik
Negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk
Republic dan berkedaulatan Rakyat
3)
Asas Kerohanian
Negara, yaitu dasar falsafah Negara pancasila yang meliputi hidup kenegaraan
dan tertib hokum Indonesia.
b.
Ketentuan
diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini dapat terlihat kalam kalimat, “maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia
2.
Makna
Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD
1945 yang menunjukan keteguhan dan
kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah “kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini
mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak
moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu
pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri
dari perjuangan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena
bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap
hal atau sifat yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas
juga harus secara sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita
atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya
ketetapan dan ketajaman penilaian :
a.
Perjuangan pergerakan
di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
b.
Momentum yng
telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.
Kemerdekaan
tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas
berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil
dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga
menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, karena
menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan
tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi
Kemerdekaan.
“kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-UUndang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada: ketuhanan Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan
dengan padat sekali tujuan dari
prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan
dirinya merdeka.
Dengan
rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar
sekaligus menegaskan :
a.
Negara Indonesia
mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang
dalam alenia ke empat tersebut.
b.
Negara Indonesia
berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
c. Negara Indonesia
mempunyai dasar filsafah Pancasila.
3.
Makna Pembukaan UUD
1945 Per alinea
a. Alinea Pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu ,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Makna Alinea Pertama:
1)
Keteguhan bangsa Indonesia dalam
membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
2)
Pernyataan subjektif bangsa
Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
3)
Pernyataan objektif bangsa
Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
4)
Pemerintah Indonesia mendukung
kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
b. Alinea Kedua: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaanIndonesia telah
sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia”.
Makna Alinea Kedua:
1)
Kemerdekaan yang dicapai oleh
bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
2)
Adanya momentum yang harus dimanfaatkan
untuk menyatakan kemerdekaan.
3)
Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir
perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang
merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
c. Alinea Ketiga: “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Makna Alinea ketiga:
1)
Motivasi spiritual yang luhur
bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
2)
Keinginan yang didambakan oleh
segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara
kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat Pengukuhan
pernyataan Proklamasi Kemerdekan
d.
Alinea Keempat: ”Kemudian dari pada
itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suayu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Dasar,
dalam suatu susunan Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Makna Alinea Keempat:
1)
Adanya fungsi dan sekaligus
tujuan Negara Indonesia,yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan
bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social.
2)
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang
disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
3)
Susunan/bentuk Negara Republik
Indonesia. Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat
(demokrasi).
4)
Dasar Negara Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam
setiap aspek penyelenggaraan negara maka dari itu semua peraturan
perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai pancasila. Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga
tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur didalam
undang-undang dasar negara.Dalam hal ini yaitu legislative,ekskutif dan
yudikatif.
Kedudukan pancasila antara lain Pancasila Sebagai Dasar Negara bangsa
Indonesia, Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, Pancasila sebagai ideologi Bangsa
Indonesia, Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia, Pancasila merupakan Sumber
dari segala sumber tertib hukum, Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan
dicapai bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Perjanjian Luhur, Pancasila sebagai
Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia, dan Pancasila sebagai
Paradigma Pembangunan.
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum
tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945
merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa
Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita
hukum” dan” cita-cita moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan
nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
B.
Saran
Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara,
sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar
negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung
dalam Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah
tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir
dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat
yang kondusi.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyono K.2009. Pendidikan Pancasila Untuk
Perguruaan Tinggi. Bandung : Alfabeta.
Suryana E. 2015.Pancasila Dan Ketahatan
Jati Diri Bangsa. Bandung : Refika Aditama.
Kaelan. 2014.Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma
https://haikal2017.wordpress.com/2017/03/18/first-blog-post/
http://www.markijar.com/2015/11/10-fungsi-dan-kedudukan-pancasila.html
http://derryjie.blogspot.co.id/2013/02/makna-yang-terkandung-dalam-pembukaan.html.
LAMPIRAN
bismillah,,
BalasHapusizin copy ya kak.