Makalah Tentang Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia

MAKALAH TENTANG PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


Disusun Oleh :
201744500023            Muhammad Ilham
201744500428            Reza Maulana
201744500431            Gema Hizkia Imanuel Haurissa
201744500500            Ahmad Afandy                                              
201744500517            Gerhana Fadhilah Alamsyah
201744500532            Rizki Hidayat


KELAS : R1H
MATA KULIAH  : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
DOSEN : Syafa’atun, M.Pd


TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK, MATEMATIKA dan IPA
UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI
2017/2018




KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr. wb
Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmad dan hidayahnya kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah dengan judul “Makalah Tentang Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia” disusun dengan maksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta memberikan pengetahuan baru bagi penulis dan pembaca mengenai pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman dan para anggota kelompok yang telah membantu pada pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat khususnya bagi kami dan orang lain yang telah membaca makalah kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini kami susun masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan dengan tujuan agar makalah ini selanjutnya akan lebih baik. Semoga bermanfaat.

Wassalam’alaikum wr.wb                  

                                                                                                                               07 Desember 2017
                                Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, serta sebagai landasan yang mengatur struktur ketatanegaraandan sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Dalam membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan kita meninjau dan memahami penafsiran, kedudukan dan peranan pancasila, pembukaan UUD 1945, dan para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajibanwarga negara, keadilan sosial dan lainnya diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.


Untuk itulah dalam makalah ini, kami membahas hubungan pancasila dan Undang-Undang dengan judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”
B.            Rumusan masalah
1.    Apa pengertian dari pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI ?
2.    Jelaskan kedudukan pancasila ?
3.    Apa makna isi pembukaan UUD 1945 ?

C.            Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas Ppkn yang diberikan oleh dosen kami yaitu bu Syafa’atun, M.Pd., serta kami menyusun dan menjelaskan makalah ini sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuannya yaitu:
1.    Mengetahui pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI.
2.    Mengetahui kedudukan pancasila.
3.    Mengetahui makna isi pembukaan UUD 1945.



BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek  penyelenggaraan negara maka dari itu semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam undang undang dasar negara. Pembukaan undang- undang dasar 1945 dalam kontek ketatanegaraan, memiliki kedudukan yang sangat penting merupakan staasfundamentalnom dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur didalam undang-undang dasar negara.dalam hal ini yaitu legislative,ekskutif dan yudikatif.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.

A.           Kedudukan Pancasila
Kedudukan Pancasila sebagai berikut:
1.    Pancasila Sebagai Dasar Negara bangsa Indonesia
Dasar negara merupakan fundamen atau Alas yang dijadikan pijakan serta dapat memberi kekuatan kepada berdirinya suatu negara. Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu alas atau landasan yaitu Pancasila. Pancasila pada fungsinya sebagai dasar negara, adalah sumber kaidah hukum yang mengatur Bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni rakyat, pemerintah dan wilayah. Pancasila pada posisi seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara serta seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa indonesia yang telah membentuk watak, sikap, prilaku, etika dan tata nilai norma yang telah melahirkan pandangan hidup. Pandangan hidup sendiri adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berguna sebagai pedoman / tuntunan untuk mengatur hubungan sesama manusia, hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan lingkungan.

3.    Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia
Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti konsep, gagasan, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian-pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakikatnya adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.

4.    Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat indonesia, hal tersebut melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin digapai serta sesuai dengan jiwa Indonesia serta karena pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional.

5.    Pancasila merupakan Sumber dari segala sumber tertib hukum
Poin ini dapat diartikan bahwa segala peraturan perundang-undangan / hukum yang berlaku dan dijalankan di Indonesia harus bersumber dari Pancasila atau tidak bertentangan (kontra) dengan Pancasila. Karena segala kehidupan negara indonesia berdasarkan pancasila.

6.    Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. dan Pancasila Merupakan wujud peran dalam mencerminkan adanya kepribadian Negara Indonesia yang bisa mem bedakan dengan bangsa lain, yaitu amal perbuatan, tingkah laku dan sikap mental bangsa Indonesia.

7.    Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
Dalan Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa. dimana tujuan akhirnya yaitu untuk mencapai masyarakat adil, makmur yang merata baik materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila.

8.    Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Karena saat berdirinya bangsa indonesia, Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa untuk dilaksanakan, di lestarikan dan di pelihara. Artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18-Agustus-1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia), PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur (Pancasila) tersebut.

9.    Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, bijaksana, adil dan tepat bagi Bangsa Indonesia guna mempersatukan Rakyat Indonesia.

10.     Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional memiliki konsekuensi bahwa di dalam segala aspek pembangunan nasional wajib berlandasakan pada hakikat nilai-nilai dari sila-sila yang ada pada pancasila.

 Makna Isi Pembukaan UUD 1945
1.             Makna pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok-pokok kaidah yang menjadi landasan dan peraturan hukum yang tertinggi bagi hukum-hukum lainnya, termasuk hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi). Pokok-pokok kaidah Negara fundamental itu terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu sbb:
a.    Dasar-dasar pembentukan Negara
1)   Tujuan Negara, yang menyatakan Negara Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan.
2)   Asas politik Negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang berbentuk Republic dan berkedaulatan Rakyat
3)   Asas Kerohanian Negara, yaitu dasar falsafah Negara pancasila yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hokum Indonesia.

b.    Ketentuan diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini dapat terlihat kalam kalimat, “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia

2.             Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD 1945  yang menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah  “kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari perjuangan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
a.    Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
b.    Momentum yng telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.    Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, karena menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-UUndang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan dengan padat sekali tujuan  dari prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus menegaskan :
a.    Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke empat tersebut.
b.    Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan Rakyat.
c.   Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila.

3.             Makna Pembukaan UUD 1945 Per alinea
a.    Alinea Pertama: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu ,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Makna Alinea Pertama:
1)        Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
2)        Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
3)        Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
4)        Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
b.    Alinea Kedua: “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaanIndonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia”.
Makna Alinea Kedua:
1)        Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
2)        Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3)        Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
c.    Alinea Ketiga: “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Makna Alinea ketiga:
1)        Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
2)        Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
d.        Alinea Keempat: ”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suayu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Dasar, dalam suatu susunan Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Makna Alinea Keempat:
1)        Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
2)        Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
3)        Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia. Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
4)        Dasar Negara Pancasila.


BAB III
PENUTUP

A.           Simpulan
Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek  penyelenggaraan negara maka dari itu semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai pancasila. Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur didalam undang-undang dasar negara.Dalam hal ini yaitu legislative,ekskutif dan yudikatif.
Kedudukan pancasila antara lain Pancasila Sebagai Dasar Negara bangsa Indonesia, Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia, Pancasila merupakan Sumber dari segala sumber tertib hukum, Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Perjanjian Luhur, Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia, dan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan.
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan” cita-cita  moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. 

B.            Saran

Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusi.


DAFTAR PUSTAKA

Budiyono  K.2009. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruaan Tinggi. Bandung : Alfabeta.
Suryana E. 2015.Pancasila Dan Ketahatan  Jati Diri Bangsa. Bandung : Refika Aditama.
Kaelan. 2014.Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
https://haikal2017.wordpress.com/2017/03/18/first-blog-post/
http://www.markijar.com/2015/11/10-fungsi-dan-kedudukan-pancasila.html
http://derryjie.blogspot.co.id/2013/02/makna-yang-terkandung-dalam-pembukaan.html.


LAMPIRAN


            

Komentar

Posting Komentar